Beranda / Bidang Praktik / Kepailitan & PKPU
Kepailitan dan PKPU
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses hukum yang berkaitan dengan debitur yang tidak mampu, atau diperkirakan tidak mampu, membayar utangnya kepada para kreditur. Prosesnya diperiksa di pengadilan niaga dan memiliki syarat serta tenggat yang ketat.
Kami mendampingi kreditur yang ingin menagih piutangnya, serta debitur yang ingin menyusun rencana perdamaian atau menghadapi permohonan pailit, dengan menjelaskan risiko dan pilihan sejak awal.
Layanan Kami
Dokumen yang biasanya diperlukan
Tahapan Penanganan
Penilaian awal
Kami memeriksa kedudukan Anda sebagai debitur atau kreditur dan besarnya utang.
Persiapan dokumen dan pembuktian
Kami menyusun bukti utang, jatuh tempo, dan kreditur lain.
Permohonan atau pembelaan
Kami mewakili Anda dalam pemeriksaan di pengadilan niaga.
Perdamaian, pengurusan, atau pemberesan
Kami mendampingi Anda sesuai putusan pengadilan.
