Wanprestasi

Beranda / Bidang Praktik / Wanprestasi

 Wanprestasi

Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya, terlambat melaksanakannya, atau melaksanakannya tidak sebagaimana disepakati. Penyelesaiannya bergantung pada isi perjanjian, bukti yang ada, dan tujuan Anda.

Kami mendampingi Anda dari analisis perjanjian, somasi, dan negosiasi hingga gugatan, baik ketika Anda menagih pemenuhan kewajiban maupun ketika Anda digugat atas dugaan wanprestasi. Kami menjelaskan pilihan dan risikonya sejak awal, dan tidak menjanjikan hasil maupun jangka waktu tertentu.

Layanan Kami

Analisis perjanjian, bukti, dan posisi hukum Anda
Penyusunan dan pengiriman somasi
Negosiasi dan mediasi untuk penyelesaian damai
Penyusunan gugatan dan pendampingan di persidangan
Upaya hukum dan pelaksanaan putusan
Pembelaan bagi pihak yang digugat

Dokumen yang biasanya diperlukan

Perjanjian beserta perubahan dan lampirannya
Bukti pelaksanaan kewajiban dan pembayaran, seperti faktur, kwitansi, dan bukti transfer
Korespondensi para pihak (surel, pesan, notulen)
Somasi yang sudah dikirim atau diterima

Tahapan Penanganan

Konsultasi pendahuluan

Kami mendengarkan permasalahan Anda dan memeriksa kemungkinan konflik kepentingan.

Penilaian dan strategi

Kami menelaah perjanjian dan bukti, lalu menjelaskan pilihan beserta risikonya.

Somasi dan negosiasi

Kami mengupayakan penyelesaian lebih dahulu bila sesuai dengan kepentingan Anda.

Gugatan atau forum lain

Bila perlu, perkara dilanjutkan ke pengadilan, mediasi, atau arbitrase sesuai perjanjian.

Pertanyaan umum

Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum atas keadaan Anda.

Konsultasikan Permasalahan Anda

Kami membalas dalam 1 hari kerja. Informasi yang Anda kirim dijaga kerahasiaannya.

Kantor Jakarta

Jl. Kalibata Utara V, Pancoran, Jakarta Selatan 12740

Kantor Jawa Tengah

Jl. Nasional 1, No. 35, RT 001 RW 002, Ds. Gajah, Kec. Gajah, Kab. Demak, Jawa Tengah 59581

Kantor Bangka Belitung

Jl. Senopati, Kel. Kejaksaan, Kec. Tamansari, Kota Pangkalpinang.

Kontak

Konsultasi lebih lanjut dengan kami!

Jam Kerja:
Senin s.d.Sabtu, 10.00 - 20.00 WIB

Follow Us